Menjelang akhir semester ganjil 2015, Pemerintah mengeluarkan kebijakan penghapusan sanksi bunga penagihan. Peraturan yang telah diterbitkan adalah Peraturan Menteri Keuangan / Permenkeu Nomor 29/PMK.03/2015 dan Nomor 91/PMK.03/2015.
Permenkeu 29/PMK.03/2015 diterbitkan untuk menghapuskan sanksi bunga penagihan atas hutang-hutang pajak yang surat ketetapan pajaknya (SKPKB/SKPKBT) atau surat tagihan pajaknya atau surat keputusan keberatannya atau surat keputusan bandingnya atau surat keputusan peninjauan kembalinya terbit sebelum tanggal 1 Januari 2015, dibayar sebelum 1 Januari 2016.
Permenkau 91/PMK.03/2015 diterbitkan untuk menghapus sanksi bunga penagihan atas keterlambatan pemotongan/pembayaran/penyetoran pajak-pajak yang seharusnya terhutang masa pajak atau tahun pajak sebelum 1 Januari 2015 sampai 5 (lima) tahun sebelumnya, namun belum dilaporkan atau telah dilaporkan namun tidak benar dan dengan kemauan sendiri Wajib Pajak menyetor dan melaporkannya sebelum 1 Januari 2016.
Kedua Permenkeu ini mensyaratkan hutang pajak dibayar terlebih dahulu, baru diajukan permohonan penghapusan/pengurangan sanksi penagihan.
Sebelum kedua Permenkeu ini diterbitkan, di kalangan pengusaha sudah disambut antusias karena mengira Permenkeu ini adalah program Pemerintah berhubungan dengan amnesty pajak yang sangat diharapkan pengusaha/Wajib Pajak khususnya Wajib Pajak yang karena keadaan ekonominya terpaksa bermasalah secara pajak.
Namun faktanya kedua Permenkeu ini hanya menghapuskan sanksi penagihan saja. Boro-boro pokok hutang pajak ataupun denda selain bunga penagihan.
Kebijakan ini patut disyukuri meski jauh asap dari panggang.
Hayu.....jangan murung saja....manfaatkan meski tidak maksimal....
Jangan lupa selalu wangi ya.....
http://agssupriyanto.fmdci.com
FM ID - 1330430180
Tidak ada komentar:
Posting Komentar