- Identifikasi pos-pos biaya yang menjadi obyek pemotongan PPh Pasal 23/26, PPh Pasal 21 atau biaya yang pajak masukannya dikreditkan dalam SPT Masa PPN/PPn.BM.
- Identifikasi pos-pos neraca yang relevant.
- Buat perincian DPP PPh Pasal 23/26, PPh Pasal 21 dan pajak masukan yang dikreditkan dalam SPT Masa PPN/PPn.BM.
- Mengingat saat pemotongan/pelaporan PPh Pasal 23/26, PPh Pasal 21, PPN/PPn.BM berbeda dengan saat pembukuan sebagai biaya, maka lakukan ekualisasi dengan memperhatikan perbedaan waktu ini. Identifikasi pemotongan PPh, pengkreditan PPN yang biayanya telah dilaporkan pada tahun pajak sebelumnya. Begitupun biaya pada tahun yang diperiksa namun pemotongan/pelaporan PPh dan pengkreditan PPNnya dilakukan pada tahun berikutnya.
- Ada kalanya pos biaya tertentu adalah gabungan dari biaya yang merupakan obyek pemotongan PPh atau obyek PPN juga sekaligus bukan merupakan obyek pemotongan PPh atau obyek PPN. Contohnya biaya "Repair & maintenance". Di dalamnya tentu ada jasa pihak ketiga yang merupakan obyek pemotongan PPh. Selain itu ada juga pemakaian sparepart yang bukan merupakan obyek pemotongan PPh.
OK guys, mudah bukan?
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapus