Sabtu, 15 Juni 2013

Ekualisasi Biaya pada SPT PPh Badan dengan SPT PPh Pasal 23/26 atau PPh Pasal 21 atau SPT Masa PPN/PPn.BM

Guys, saat dilakukan pemeriksaan pajak ada prossedur yang pasti dilakukan oleh pemeriksa pajak yang salah satunya adalah melakukan ekualisasi biaya pada SPT PPh Badan dengan SPT PPh Pasal 23/26 atau PPh Pasal 21 atau SPT Masa PPN/PPn.BM.

Agar kamu terhindar dari koreksi yang tidak seharusnya, lakukanlah hal-hal sebagai berikut:


  1. Identifikasi pos-pos biaya yang menjadi obyek pemotongan PPh Pasal 23/26, PPh Pasal 21 atau biaya yang pajak masukannya dikreditkan dalam SPT Masa PPN/PPn.BM.
  2. Identifikasi pos-pos neraca yang relevant.
  3. Buat perincian DPP PPh Pasal 23/26, PPh Pasal 21 dan pajak masukan yang dikreditkan dalam SPT Masa PPN/PPn.BM.
  4. Mengingat saat pemotongan/pelaporan PPh Pasal 23/26, PPh Pasal 21, PPN/PPn.BM berbeda dengan saat pembukuan sebagai biaya, maka lakukan ekualisasi dengan memperhatikan perbedaan waktu ini. Identifikasi pemotongan PPh, pengkreditan PPN yang biayanya telah dilaporkan pada tahun pajak sebelumnya. Begitupun biaya pada tahun yang diperiksa namun pemotongan/pelaporan PPh dan pengkreditan PPNnya dilakukan pada tahun berikutnya.
  5. Ada kalanya pos biaya tertentu adalah gabungan dari biaya yang merupakan obyek pemotongan PPh atau obyek PPN juga sekaligus bukan merupakan obyek pemotongan PPh atau obyek PPN. Contohnya biaya "Repair & maintenance". Di dalamnya tentu ada jasa pihak ketiga yang merupakan obyek pemotongan PPh. Selain itu ada juga pemakaian sparepart yang bukan merupakan obyek pemotongan PPh.

OK guys, mudah bukan?

1 komentar: