Jumat, 14 Juni 2013

Koreksi Pajak Masukan karena Jawaban Konfirmasi "Tidak Ada"

Contoh Faktur Pajak
Guys, Pernahkan kamu menemui pemeriksa pajak melakukan koreksi pajak masukan karena jawaban konfirmasi kepada Kantor Pelayanan Pajak tempat mitra transaksi terdaftar "Tidak Ada", meskipun kamu telah menyampaikan bukti-bukti kebenaran transaksinya termasuk pembayarannya kepada mitra transaksi?

Sesungguhnya aturan penanganan atas konfirmasi Faktur Pajak yang dijawab "Tidak Ada" adalah Keputusan Dirjen Pajak KEP-754/PJ./2001 tanggal 26 Desember 2001 tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Faktur Pajak dengan Aplikasi Sistem Informasi perpajakan. 

1.4.1.3.2. Apabila jawaban klarifikasi menyatakan "tidak ada" dengan penjelasan bahwa Faktur Pajak tersebut belum dilaporkan PKP Penjual dan KPP Penjual telah menerbitkan SKPKB/SKPKBT atas Faktur Pajak yang belum dilaporkan PKP Penjual tersebut maka Faktur Pajak tersebut dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan.

1.4.1.3.4. Apabila dalam jangka waktu 1(satu) bulan sejak tanggal pengiriman permintaan klarifikasi dikirimkan melalui faksimili jawaban klarifikasi belum/tidak diterima dan apabila berdasarkan hasil pengujian arus barang dan atau arus uang dapat dibuktikan bahwa Faktur Pajak tersebut sah adanya maka Faktur Pajak yang dimintakan klarifikasi tersebut dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan. Faktur Pajak yang dianggap absah berdasarkan pengujian arus uang dan arus barang tersebut harus dibuatkan berita acara dan ditandatangani oleh petugas pemeriksa dan pejabat yang berwenang,yaitu - Kepala Seksi PPN dan PTLL dalam hal yang melakukan konfirmasi adalah KPP, - Ketua Kelompok Pemeriksa Pajak dalam hal yang melakukan konfirmasi adalah Pemeriksa Pajak, - Kepala Bidang PPN dalam hal konfirmasi dilakukan oleh unit fungsional di Kanwil dalam rangka proses keberatan.

Sudah sangat jelas dalam Keputusan Dirjen Pajak ini bahwa selama bisa dibuktikan kebenaran arus barang dan arus uangnya tidak ada alasan untuk dilakukan koreksi Pajak Masukan yang dikonfirmasi kepada KPP tempat mitra transaksi terdaftar dengan jawaban "tidak ada". Kamu bisa menggunakan keputusan ini untuk menyanggah koreksi yang dilakukan oleh pihak pajak.

OK tetaplah berargumen dengan dasar hukum yang jelas.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar