Selasa, 30 September 2014

PPN atas Paket Wisata

Assalamualaikum temans, salam sejahtera...

Bagi temans yang bergerak di bidang travel sering dihadapkan pada pertanyaan "Bagaimana pengenaan PPN atas paket wisata, apakah dasar pengenaan pajaknya termasuk tiket pesawat ataukah tidak?"
Di lapangan, ada perbedaan perlakuan antara satu travel agent dengan travel agent lainnya. Pertama mengenakan dari total yang ditagihkan kepada customer dan kedua, mengenakan dari total tagihan dikurangi dengan harga tiket pesawat.

Mana yang benar?
Mari kita telaah berdasarkan ketentuan yang berlaku...

Undang-Undang No. 8/1983 yang telah diubah terakhir dengan Undang-Undang No. 42/2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Barang dan Jasa (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Pasal 4 ayat (1), menyebutkan, obyek PPN adalah:
  1. Penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;
  2. Impor Barang Kena Pajak;
  3. Penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;
  4. Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;
  5. Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;
  6. Ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak;
  7. Ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak; dan
  8. Ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak.
Peraturan Pemerintah no. 1 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 8/1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Barang Mewah yang Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang No. 42/2009 Pasal 6 menyebutkan "Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan J
asa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha yang dimanfaatkan di dalam atau di luar Daerah Pabean". Penjelasan Pasal 6 menyatakan "Sesuai dengan Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf c Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai yang menyatakan bahwa penyerahan jasa yang terutang pajak harus memenuhi syarat sebagai berikut:

1) jasa yang diserahkan merupakan Jasa Kena Pajak;
2) penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean; dan
3) penyerahan dilakukan dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya,
maka terutangnya Pajak Pertambahan Nilai tidak mensyaratkan apakah jasa harus dikonsumsi atau dimanfaatkan di dalam Daerah Pabean atau tidak. 

Berdasarkan klausul dalam UU PPh maupun aturan pelaksanaannya di atas, maka atas penyerahan  paket wisata baik paket wisata dalam negeri maupun paket wisata luar negeri terhutang PPN. Sampai di sini clear bahwa penyerahan paket wisata oleh pengusaha kena pajak kepada customernya merupakan obyek PPN.

Berapa tarifnya?

Dalam melaksanakan ketentuan Pasal 8A ayat (2) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 mengenai penetapan nilai lain sebagai dasar pengenaan PPN, maka diterbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.03/2010 tanggal 31 Maret 2010 tentang Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak.

Nilai lain yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.03/2010 ini adalah:
  1. untuk pemakaian sendiri BKP dan/atau JKP adalah Harga Jual atau Penggantian setelah dikurangi laba kotor;
  2. untuk pemberian cuma-cuma BKP dan/atau JKP adalah Harga Jual atau Penggantian setelah dikurangi laba kotor;
  3. untuk penyerahan media rekaman suara atau gambar adalah perkiraan harga jual rata-rata;
  4. untuk penyerahan film cerita adalah perkiraan hasil rata-rata per judul film;
  5. untuk penyerahan produk hasil tembakau adalah sebesar harga jual eceran;
  6. untuk BKP berupa persediaan dan/atau aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan, adalah harga pasar wajar;
  7. untuk penyerahan BKP dari pusat ke cabang atau sebaliknya dan/atau penyerahan BKP antar cabang adalah harga pokok penjualan atau harga perolehan;
  8. untuk penyerahan BKP melalui pedagang perantara adalah harga yang disepakati antara pedagang perantara dengan pembeli;
  9. untuk penyerahan BKP melalui juru lelang adalah harga lelang;
  10. untuk penyerahan jasa pengiriman paket adalah 10% (sepuluh persen) dari jumlah yang ditagih atau jumlah yang seharusnya ditagih; atau
  11. untuk penyerahan jasa biro perjalanan atau jasa biro pariwisata adalah 10% (sepuluh persen) dari jumlah tagihan atau jumlah yang seharusnya ditagih. 

Pasal 1 PP No. 1/2012 menyatakan "Penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh Pengusaha karena penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Jasa Kena Pajak, atau ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, tetapi tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak atau nilai berupa uang yang dibayar atau seharusnya dibayar oleh Penerima Jasa karena pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan/atau oleh penerima manfaat Barang Kena Pajak Tidak Berwujud karena pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean". 

Bagaimana perlakuan PPN atas tiket penerbangan dalam negeri dan penerbangan luar negeri?

Tidak ada komentar:

Posting Komentar