Landasan berpikirnya adalah...
Seiring dengan berkernbangnya era globalisasi, perdagangan internasional memberikan dampak signifikan kepada ekonomi suatu negara, ekonomi suatu kawasan, maupun ekonomi dunia secara keseluruhan. Perkembangan yang cepat dalam hal teknologi, transportasi dan komunikasi telah mendorong meningkatnya perdagangan internasional Perusahaan multinasional (multinational enterprises) sebagai pelaku perdagangan internasional memanfaatkan perkembangan teknologi, transportasi, dan komunikasi untuk menjalankan grup usahanya di beberapa negara. Dengan menjalankan usaha di beberapa negara, perusahaan multinasional mendapatkan keuntungan atas skala ekonomi terhadap barang yang diproduksi/dijual, memperluas pangsa pasar (market share) sekaligus meningkatkan efisiensi dalarn manajemen rantai suplai (supply chain management) untuk grup usaha secara keseluruhan.
Mengingat bahwa perusahaan multinasional melakukan operasi di beberapa negara yang memiliki ketentuan dan tarif pajak yang berbeda-beda, terdapat risiko bagi administrasi perpajakan (tax administration) di setiap negara tentang adanya kemungkinan upaya penghindaran pajak melalui transaksi yang terjadi antara perusahaan multinasional yang tergabung dalam suatu grup usaha yang berkedudukan di negara yang berbeda. Pada umumnya, upaya penghindaran pajak dapat dilakukan antara lain dengan melakukan penggeseran laba (profit shifting) dari suatu negara ke negara yang lain melalui transaksi antara pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa yang berkedudukan di negara yang berbeda (cross-border transactions). Penggeseran laba juga dapat terjadi antara pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa yang berdudukan di negara yang sama (domestic transactions) dengan cara memanfaatkan perbedaan tarif pajak yang disebabkan antara lain, dalam hal perlakuan pengenaan Pajak Penghasilan final atau tidak final pada sektor usaha tertentu, perlakuan pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, atau transaksi yang dilakukan dengan Wajib Pajak Kontraktor Kontrak Kerjasama Migas.
Secara universal, transaksi antara pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa (dalam satu grup usaha) dikenal sebagai transaksi afiliasi (affiliated transactions). Sedangkan harga yang ditentukan dalam transaksi afihiasi secara umum dikenal sebagai penentuan harga transfer (transfer pricing).
Apa yang dimaksud dengan "Hubungan Istimewa"?
Dalam Pemeriksaan transfer pricing, definisi hubungan istimewa mengacu pada peraturan perpajakan yang berlaku. Konsep hubungan istimewa diatur dalam Pasal 1 8 ayat (4) Undang-Undang Pajak Penghasilan dan Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai yang menyatakan bahwa hubungan istimewa dianggap ada apabila:
- Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain; hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih; atau hubungan di antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir;
- Wajib pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau
- terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat.
Penjelasan Pasal 18 ayat (4) huruf b Undang-Undang Pajak Penghasilan menyatakan bahwa:
- hubungan istimewa di antara Wajib Pajak dapat juga terjadi karena penguasaan melalui manajemen atau penggunaan teknologi walaupun tidak terdapat hubungan kepemilikan;
- hubungan istimewa dianggap ada apabila satu atau lebih perusahaan berada di bawah penguasaan yang sama. Demikian juga hubungan di antara beberapa perusahaan yang berada dalam penguasaan yang sama tersebut.
Penentuan hubungan istimewa dan kewajaran transaksi afiliasi untuk Wajib Pajak yang menjalankan usaha di bidang pertambangan minyak dan gas bumi, pertambangan umum dan pertambangan lainnya sebagaimana diatur dalam Pasal 33A ayat (4) UU PPh adalah berdasarkan ketentuan kontrak bagi hasil, kontrak karya, atau perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan yang masih berlaku sampai dengan berakhirnya kontrak atau perjanjian kerjasama dimaksud. Dalam hal kontrak bagi hasil, kontrak karya, atau perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan tidak mengatur hal tersebut, maka penentuan hubungan istimewa dan kewajaran transaksi afiliasi Wajib Pajak tersebut ditentukan berdasarkan Pasal 18 ayat (4) dan Pasal 18 ayat (3) UU PPh.
Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (Arm’s Length Principle/ALP)
Bahwa transaksi antara pihak-pihak yang independen adalah transaksi yang mencerminkan kekuatan pasar (market force) dan mencerminkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (arm’s length principle). Mengingat bahwa transaksi afiliasi yang melibatkan Wajib Pajak dengan pihak afiliasinya dapat digunakan sebagai alat untuk menghindarkan pajak, maka Direktur Jenderal Pajak diberi kewenangan untuk menguji penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (arm ‘s length principle) pada transaksi afiliasi tersebut.
Kewenangan Direktur Jenderal Pajak untuk menguji penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (arm’s length principle) pada transaksi antara Wajib Pajak dengan pihak afiliasinya (affiliated transactions) dinyatakan dalam Pasal 1 8 ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan sebagai berikut:
"Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya".
Penjelasan pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan menyatakan bahwa;
"Maksud diadakannya ketentuan ini adalah untuk mencegah terjadinya penghindaran pajak yang dapat terjadi karena adanya hubungan istimewa. Apabila terdapat hubungan istimewa, kemungkinan dapat terjadi penghasilan dilaporkan kurang dari semestinya ataupun pembebanan biaya melebihi dari yang seharusnya. Dalam hal demikian, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan/atau biaya sesuai dengan keadaan seandainya di antara para Wajib Pajak tersebut tidak terdapat hubungan istimewa. Dalam menentukan kembali jumlah penghasilan dan/atau biaya tersebut digunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen (comparable uncontrolled price method), metode harga penjualan kembali (resale price method), metode biaya-plus (cost-plus method), atau metode lainnya seperti metode pembagian laba (profit split method) dan metode laba bersih transaksional (transactional net margin method)".
Demikian juga dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai, dinyatakan bahwa dalam hal Harga Jual atau Penggantian dipengaruhi oleh hubungan istimewa, maka Harga Jual atau Penggantian dihitung atas dasar harga pasar wajar pada saat penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak itu dilakukan.
Dengan demikian, Pemeriksaan transfer pricing terhadap transaksi afiliasi pada hakikatnya adalah suatu pengujian atas penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha pada transaksi afiliasi tersebut.
Jenis transaksi afiliasi dikelompokkan dalam transaksi antara lain:
1. transaksi penjualan, pembelian, pengalihan, serta pemanfaatan harta berwujud,
2. transaksi pemberian jasa intra-grup (intra-group services),
3. transaksi pengalihan dan pemanfaatan harta tak berwujud,
4. transaksi pembayaran bunga, dan
5. transaksi penjualan atau pembelian saham.
Temans, dalam rangka pengujian apakah transaksi transfer pricing yang ada dalam perusahaan telah memenuhi prinsip-prinsip kewajaran dan kelaziman, perlulah diperhatikan hal-hal berikut:
Tentukan Karakteristik Usaha Wajib Pajak
Penentuan karakteristik yang akurat atas usaha Wajib Pajak akan mempermudah dalam pemilihan pembanding yang andal. Langkah-langkah dalam penentuan karakteristik usaha Wajib Pajak, antara lain mengidentifikasi karakteristik transaksi afiliasi Wajib Pajak dan melakukan Analisis Fungsi.
Mengidentifikasi karakteristik transaksi afiliasi Wajib Pajak;
Pemahaman atas kondisi pada transaksi afiliasi diperlukan sebagai dasar dalam melakukan analisis kesebandingan. Untuk mendapatkan pemahaman atas kondisi pada transaksi afiliasi tersebut, perlu diidentifikasi karakteristik transaksi afiliasi Wajib Pajak. Identifikasi atas transaksi afiliasi dilakukan dengan memperhatikan faktor-faktor, antara lain berupa:
Kondisi yang mempengaruhi industri
- karakter industri dan pasar dimana Wajib Pajak berbisnis, misalnya pertumbuhan industri, teknologi, ukuran, dan pertumbuhan pasar;
- kondisi kompetitif Wajib Pajak serta identifikasi kompetitor;
- faktor-faktor ekonomis serta regulasi yang mernpengaruhi bisnis Wajib Pajak.
Kondisi transaksi afiliasi
- jenis dan nilai transaksi afiliasi;
- saat transaksi afiliasi terjadi, yang meliputi waktu dan frekuensi transaksi tersebut;
- syarat-syarat perjanjian (term of agreement), termasuk set-off arrangement antar pihak afiliasi;
- syarat-syarat kontrak, termasuk term of delivery, discount;
- pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi-transaksi afiliasi, serta hubungan antar pihak-pihak tersebut, misalnya; parent-subsidiary relationship, joint venture, franchise, cost contribution arrangement;
- mata rantai transaksi di mana transaksi afiliasi perusahaan menjadi bagian di dalamnya.
Karakteristik perusahaan sebagai bagian dan Perusahaan Grup
- struktur organisasi perusahaan di dalam grupnya serta proses pengambilan keputusan perusahaan;
- struktur permodalan perusahaan beserta grupnya;
- strategi, kebijakan, serta sasaran perusahaan;
- fungsi yang dilakukan tiap-tiap anggota perusahaan grup (manajemen rantai suplai/ supply chain management);
- restrukturisasi bisnis perusahaan.
Rasio Finansial
Pada tahapan menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha, Rasio Finansial (tingkat laba kotor/bersih) perusahaan akan dibandingkan dengan Rasio Finansial (tingkat laba kotor/bersih) perusahaan-perusahaan pembanding, untuk menentukan kewajaran dan kelaziman usaha perusahaan.
Beberapa Rasio Finansial yang dapat digunakan sebagai dasar pembanding antara lain:
- Rasio Laba Kotor Terhadap Penjualan (Gross Margin) = Laba kotor/Penjualan
- Rasio Laba Kotor Terhadap Harga Pokok Penjualan = Laba kotor (Gross Markup)/Harga pokok penjualan
- Rasio Tingkat Pengembalian Penjualan = Laba bersih usaha/Penjualan
- Rasio Tingkat Pengembalian Total Biaya = Laba bersih usaha/HPP+Biaya Operasi
- Rasio Tingkat Pengembalian Aset (ROA) = Laba bersih usaha/Total Operating Asset
- Rasio Tingkat Hasil Capital Employed (ROCE) = Laba bersih usaha/Aktiva-Kewajiban Lancar
- Rasio Berry = Laba kotor/Biaya Operasi
- Rasio Hutang terhadap Modal = Hutang/Modal
- Rasio Biaya R&D terhadap Penjualan = Biaya R&D/Penjualan
- Rasio Biaya Pemasaran terhadap Penjualan = Biaya pemasaran/Penjualan
Melakukan Analisis Fungsi.
Memilih Metode Transfer Pricing
Mengidentifikasi ketersediaan pembanding
Salah satu hal penting dalam memilih metode transfer pricing adalah ketersediaan pembanding independen yang andal. Tujuan tahapan ini adalah untuk memastikan ketersediaan dan keandalan pembanding independen yang hendak dipakai. Pembanding yang hendak diidentifikasikan dapat berupa data harga (misalnya harga pasar untuk barang komoditas), data mengenai marjin laba kotor, atau data mengenai marjin laba bersih. Pembanding yang digunakan untuk menguji transaksi Wajib Pajak dengan pihak afiliasinya dapat dikelompokkan menjadi pembanding internal dan pembanding eksternal.
- Karaktenistik banang atau jasa,
- Analisis fungsi, aset, dan risiko,
- Ketentuan kontnak,
- Keadaan ekonomi, dart
- Strategi bisnis.
Apabila tidak ditemukan pembanding internal yang andal, maka pembanding eksternal dapat digunakan. Pembanding eksternal yang dapat digunakan sebagai pembanding adalah pembanding yang merupakan data publik dalam negeri atau luar negeri, database komersial (commercial database), London Metal Exchange, dan database lainnya.
Dalam proses identifikasi data, perlu dikumpulkan data tambahan yang dianggap penting untuk mengevaluasi peran harta tak berwujud yang digunakan dalam usaha Wajib Pajak serta kontribusi Wajib Pajak dalam pengembangan harta tak berwujud tersebut. Data tambahan mi diperlukan untuk mempertimbangkan metode transfer pricing yang paling sesuai berdasarkan fakta dan kondisi transaksi afiliasi Wajib Pajak.
Menentukan metode transfer pricing yang paling sesuai berdasarkan fakta dan kondisi
Dalam penentuan metode transfer pricing, prinsip yang digunakan adalah metode yang paling sesuai dengan fakta dan kondisi (the most appropriate method), dengan mempertimbangkan antara lain:
- Kelebihan dan kekurangan setiap metode;
- Kesesuaian metode penentuan harga transfer dengan sifat dasar transaksi, yang ditentukan berdasarkan analisis fungsi;
- Ketersediaan informasi yang andal (sehubungan dengan pembanding independen) untuk menerapkan metode yang dipilih dan/atau metode lain;
- Tingkat kesebandingan antara transaksi afiliasi dengan transaksi antar pihak yang independen, termasuk keandalan penyesuaian yang dilakukan untuk menghilangkan pengaruh yang material dan perbedaan yang ada.
Untuk memilih metode yang paling sesuai pada suatu kasus transfer pricing, dibutuhkan informasi-informasi terkait faktor-faktor kesebandingan terhadap transaksi afiliasi yang sedang diteliti, terutama informasi tentang fungsi, aset, dan risiko dan semua pihak afiliasi yang bertransaksi dengan Wajib Pajak, termasuk pihak afiliasi yang berada di luar negeni.
Pemilihan tested party dilakukan berdasarkan analisis fungsi yang telah dibuat dan keandalan data / bukti / keterangan serta fakta yang diperoleh saat melakukan analisis data. Pada umumnya, yang dipilih sebagai pihak yang diuji (tested party) adalah pihak yang memiliki fungsi yang lebih sederhana (less- complex functions) dan tidak memiliki unique/ valuable intangible property.
Berdasarkan analisis fungsi yang telah dibuat dengan didukung keandalan data/bukti perusahaan juga dapat memilih dua pihak yang diuji (tested party) dalam transaksi afiliasi sebagai pihak yang diuji (tested party), yaitu perusahaan yang sedang diperiksa (audited party) dan lawan transaksinya.
Menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha
Tahapan penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dilakukan setelah memilih metode transfer pricing yang paling sesuai. Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha antara lain sebagai berikut:
- Melakukan Analisis Kesebandingan, analisis dilakukan dengan cara membandingkan kondisi transaksi afiliasi dengan kondisi transaksi independen. Transaksi afiliasi dianggap sebanding dengan transaksi independen dalam hal:
- perbedaan (jika ada) antara kondisi transaksi afihiasi dan kondisi transaksi independen tidak memiliki pengaruh yang material terhadap harga atau laba;
- penyesuaian andal yang akurat dapat dilakukan untuk menghilangkan pengaruh material tersebut.
- Meningkatkan Kesebandingan
Untuk membandingkan antara kondisi pada transaksi afiliasi dengan kondisi transaksi independen, karakteristik yang relevan secara ekonomi dan keadaan yang dibandingkan harus sebanding secara memadai agar pembandingan tersebut lebih akurat. Dalam hal kondisi transaksi afiliasi tidak sebanding dengan kondisi transaksi independen, peningkatan kesebandingan dapat dilakukan dengan cara, antara lain:
1. Kriteria Pencarian dan Seleksi Manual
Untuk menghasilkan pembanding yang andal maka pencarian data pada database komersial hams menggunakari strategi pencarian/kriteria pencarian (searching strategy/searching criteria) yang tepat, antara lain:
- kode industri yang sesuai dengan perusahaan,
- wilayah (region),
- ketersediaan data,
- indikator laporan keuangan.
Setelah melakukan pencarian data melalui searching strategy tertentu, maka akan diperoleh satu atau lebih data perusahaan yang akan dijadikan sebagai pembanding. Akan tetapi, data yang diperoleh dan commercial database tersebut hanya merupakan kandidat pembanding. Atas kandidat pembanding yang terpilih, wajib dilakukan proses seleksi manual (manual review/ manual screening) sehingga dapat diputuskan apakah kandidat pembanding tersebut digunakan (andal) atau ditolak.
Seleksi manual dilakukan dengan mempelajari profil tiap-tiap perusahaan yang menjadi kandidat pembanding, melihat pada lamannya (website), mencari informasi yang terkait dengan kandidat pembanding tersebut pada media cetak atau ortline,atau cara lainnya.
Kriteria untuk menolak kandidat pembanding, antara lain sebagai berikut:
- Terdapat informasi bahwa kandidat pembanding tersebut melakukan fungsi yang berbeda dengan perusahaan yang sedang diperiksa (misalnya, perusahaan yang diteliti merupakan rnanufaktur, sedangkan kandidat pembanding merupakan distributor).
- Terdapat informasi bahwa kandidat pembanding tersebut merupakan perusahaan yang bergerak dalam industri yang sangat berbeda dengan industri perusahaan yang sedang diteliti.
- Terdapat informasi lain yang membuat kandidat pembanding tersebut tidak andal (reliable) untuk dijadikan pembanding.
2. Penggunaan Data Beberapa Tahun (multiple year data)
Untuk menentukan kewajaran suatu transaksi afiliasi, pembandingan tahun per tahun dapat terdistorsi akibat adanya perbedaan-perbedaan material pada keadaan ekonomi ataupun kondisi pasar serta kondisi lainnya dalam perusahaan.
Pengujian atas kewajaran suatu transaksi, memerlukan penelitian data beberapa tahun atas transaksi afiliasi ataupun transaksi independen. Dengan cara mi, perbedaan-perbedaan yang terjadi karena beberapa hal seperti siklus produk ataupun siklus usaha dapat diatasi dan akan menghasilkan kesebandingan yang lebih andal.
3. Penyesuaian Kesebandingan
Langkah-langkah penyesuaian kesebandingan dilakukan apabila terdapat perbedaan keadaan-keadaan yang mempengaruhi kondisi (harga atau laba) secara material antara transaksi afiliasi dengan transaksi independen. Penyesuaian kesebandingan dapat berupa penyesuaian atas perbedaan ketentuan kontrak, dll.
Apabila penyesuaian kesebandingan andal yang akurat (reasonably accurate adjustment) tidak dapat dilakukan, maka pengujian prinsip kewajaran dan kelaziman usaha pada transaksi afiliasi seharusnya dilakukan dengan menggunakan metode transfer pricing lainnya yang paling sesuai dengan fakta dan kondisi.
4. Pendekatan Transaksi per Transaksi atau Gabungan Transaksi
Terdapat situasi-situasi dimana pengujian transaksi afiliasi secara gabungan lebih tepat untuk diterapkan. Hal ini disebabkan karena transaksi-transaksi afiliasi yang terkait erat (closely link) atau berkelanjutan (continuous).
- Penentuan Harga atau Laba Wajar dalam Pemeriksaan Transfer Pricing
Setelah pembanding yang andal diperoleh dan metode transfer pricing yang akan digunakan telah ditentukan, maka langkah selanjutnya adalah membandingkan harga atau laba transaksi afiliasi dengan harga atau laba pembanding tersebut sesuai metode yang akan digunakan.
- Primary Adjustment Secondary Adjustment, dan Corresponding Adjustment
Selisih antara harga atau laba transaksi afiliasi dengan harga atau laba wajar merupakan koreksi primer (primary adjustment). Apabila koreksi primer dilakukan pada tingkat laba, maka koreksi laba tersebut harus diatribusikan pada transaksi afiliasi yang memiliki risiko penghindaran pajak tinggi. Koreksi primer yang dilakukan dapat mengakibatkan terjadinya koreksi sekunder. Koreksi sekunder (secondary adjustment) merupakan koreksi lanjutan yang dapat terjadi akibat adanya koreksi primer pada transaksi afihiasi. Misalnya dilakukan koreksi positif atas suatu transaksi afihiasi Wajib Pajak. Akibat koreksi tersebut, terdapat kelebihan pembayaran ke pihak afiliasi. Atas kelebihan pembayaran tersebut, dapat dilakukan koreksi sekunder berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku. Selanjutnya atas koreksi primer dan koreksi sekunder dapat dilakukan corresponding adjustment sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.
Pada praktiknya, ketiga tahapan pelaksanaan pemeriksaan transfer pricing tersebut bukanlah tahapan linier. Terdapat keadaan dimana Pemeriksa Pajak dapat mengulang tahapan yang sudah dilakukan, misalnya Pemeriksa Pajak sudah menentukan metode transfer pricing yang paling sesuai dengan fakta dan kondisi yang dihadapi, akan tetapi tidak dapat menemukan informasi terkait pembanding atau tidak dapat melakukan penyesuaian andal yang akurat (resonantly accurate adjustment). Oleh karena itu, Pemeriksa Pajak dapat mengulang tahapan kedua untuk memilih metode transfer pricing lainnya yang paling sesuai.
OK temans, sudah semakin jelas kan? Kamu boleh replay postingan ini atau inbox ke:
Agus Supriyanto
eMail: agssupriyanto@gmail.com
telp.: 081287739682
YM: agssupriyanto
GTalk: agssupriyanto
Assalamualaikum..Pak Agus Supriyanto saya minta izin untuk copas artikel2nya masalah pajak..Boleh kan pak?? Informasinya sangat membantu sekali..Makasih
BalasHapusMohon maaf mas Muallaf baru replay karena kesibukan keseharian saya. Silakan, semoga bermanfaat. Senang bisa berbagi.
Hapus