Rabu, 12 Agustus 2015

Jenis Jasa Lain Yang Terhutang PPh Pasal 23

Beberapa waktu yang lalu (Juli 2015) telah terbit Peraturan Menteri Keuangan No. 141/PMK.03/2015 tentang Jenis Jasa Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 Ayat (1) huruf c angka 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008. Keputusan Menteri Keuangan ini menggantikan Kepmekau No. 244/PMK.03/2008.

Pokok aturan Peraturan Menteri Keuangan No. 141/PMK.03/2015 adalah perluasan jenis jasa lain yang menjadi obyek pemotongan PPh Pasal 23. Bahkan, atas jasa lainnya yang telah disebutkan dalam daftar yang harus dipotong PPh Pasal 23 yang pembayarannya bersumber dari APBN/APBD, wajib dipotong PPh Pasal 23 oleh bendahawaran.

Dengan demikian bagi pembayaran yang sumber dananya selain berasal dari APBN/APBD, dengan adanya Peraturan Menteri Keuangan No 141/PMK.03/2015 telah diperluas sbb.:

  1. Jasa penilai (appraisa);
  2. Jasa aktuaris; 
  3. Jasa akuntansi, pembukuan, dan atestasi laporan keuangan; 
  4. Jasa hukum; 
  5. Jasa arsitektur; 
  6. Jasa perencanaan kota dan arsitektur landscape; 
  7. Jasa perancang (design); 
  8. Jasa pengeboran (drilling) di bidang penambangan minyak dan gas bumi (migas), kecuali yang dilakukan oleh bentuk usaha tetap; 
  9. Jasa penunjang di bidang usaha panas bumi dan penambangan minyak dan gas bumi (migas); 
  10. Jasa penambangan dan jasa penunjang selain di bidang usaha panas bumi dan penambangan minyak dan gas bumi (migas);
  11. Jasa penunjang di bidang penerbangan dan bandar udara; 
  12. Jasa penebangan hutan; 
  13. Jasa pengolahan limbah; 
  14. Jasa penyedia   tenaga kerja dan/ atau tenaga ahli (outsourcing services}; 
  15. Jasa perantara dan/ atau keagenan; 
  16. Jasa di bidang perdagangan surat-surat berharga, kecuali yang dilakukan oleh  Bursa Efek, Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) dan Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI); 
  17. Jasa kustodian/penyimpanan. /penitipan, · kecuali yang dilakukan oleh Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI); 
  18. Jasa pengisian suara (dubbing} dan/ atau sulih suara; 
  19. Jasa mixing film; 
  20. Jasa pembuatan saranan promosi film, iklan, poster, photo, slide, klise, banner, pamphlet, baliho dan folder; 
  21. Jasa sehubungan dengan software atau hardware atau sistem komputer, termasuk  perawatan, pemeliharaan dan perbaikan; 
  22. Jasa pembuatan dan/ atau pengelolaan website; 
  23. Jasa internet termasuk sambungannya; 
  24. Jasa penyimpanan, pengolahan, dan/atau penyaluran data, informasi, dan/ atau program; 
  25. Jasa instalasi/pemasangan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, dan/ atau TV kabel, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/ atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi;
  26. Jasa perawatan/perbaikan/pemeliharaan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, TV kabel, dan/ atau bangunan, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan inempunyai izin dan/ atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi; 
  27. Jasa perawatan kendaraan dan/ atau alat transportasi darat, laut dan udara; 
  28. Jasa maklon; 
  29. Jasa penyelidikan dan keamanan; 
  30. Jasa penyelenggara kegiatan atau event organizer; 
  31. Jasa penyediaan tempat. dan/atau waktu dalam media masa, media luar ruang atau media lain untuk penyampaiart informasi, dan/ atau jasa periklanan; 
  32. Jasa pembasmian hama; 
  33. Jasa kebersihan atau cleaning service; 
  34. Jasa sedot septic tank; 
  35. Jasa pemeliharaan kolam; 
  36. Jasa katering atau tata boga; 
  37. Jasa freight forwarding; 
  38. Jasa logistik; 
  39. Jasa pengurusan dokumen; 
  40. Jasa pengepakan; 
  41. Jasa loading dan unloading; 
  42. Jasa laboratorium dan/ atau dilakukan oleh lembaga atau rangka perielitian akademis; 
  43. Jasa pengelolaan parkir; 
  44. Jasa penyondiran tanah; pengujian kecuali yang insitusi pendidikan dalam 
  45. Jasa penyiapan dan/ atau pengolahan lahan; 
  46. Jasa pembibitan dan/ atau penanaman bibit; 
  47. Jasa pemeliharaan tanaman; 
  48. Jasa pemanenan; 
  49. Jasa pengolahan hasil pertanian, perkebunan, perikanan, peternakan, dan/ atau perhutanan; 
  50. Jasa dekorasi; 
  51. Jasa pencetakan/penerbitan; 
  52. Jasa penerjemahan; 
  53. Jasa pengangkutan/ekspedisi kecuali yang telah diatur dalam Pasal 15 Undang-Undang Pajak Penghasilan; 
  54. Jasa pelayanan kepelabuhanan; 
  55. Jasa pengangkutan melaluijalur pipa; 
  56. Jasa pengelolaan penitipan anak; 
  57. Jasa pelatihan dan/ atau kursus; 
  58. Jasa pengiriman dan pengisian uang ke ATM; 
  59. Jasa sertifikasi; 
  60. Jasa survey; 
  61. Jasa tester, dan 
  62. Jasa selain jasa-jasa tersebut di atas yang pembayarannya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. 


Perlu dicermati khususnya terkait dengan kewajiban witholding tax atas jasa-jasa yang termasuk dalam lingkup Peraturan Menteri Keuangan ini.


1 komentar: