Rabu, 29 Agustus 2018

Jasa Penggilingan Plastik Apakah Wajib PKP Dan NPWP

Pajak bagi sebagian besar Wajib Pajak adalah hal yang membingungkan, meski sesungguhnya itu adalah hal yang sederhana.

Ada pertanyaan dari salah satu Wajib Pajak: "Tolong ditanyakan jika usaha penggilingan plastik kena PPN tidak?...Jika omzet sekitar 1M Perbulan, wajib berbadan hukum (CV/PT/Firma) dan wajib NPWP tidak?"

Mari kita kembali kepada definisi pengusaha, pengusaha kena pajak berdasarkan UU PPN (UU No. 42/2009 tentang Perubahan Ketiga Atas UU No. 8 Tahun 1983 tentang PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH) yang berlaku:

  • PENGUSAHA adalah orang pribadi atau badan dalam bentuk apa pun yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar Daerah Pabean, melakukan usaha jasa termasuk mengekspor jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar Daerah Pabean.

  • BADAN adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.

Tidak setiap Pengusaha adalah wajib Pengusaha Kena Pajak. Perhatikan definisi Pengusaha Kena Pajak berikut: "PENGUSAHA KENA PAJAK adalah pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang ini."

Tampak jelas yang Wajib PKP adalah pengusaha (baik orang pribadi maupun badan) yang melakukan penyerahan BKP dan atau JKP yang dikenai pajak berdasarkan UU PPN. Berdasarkan informasi yang Ibu berikan penyerahan yang dilakukan adalah penyerahan jasa (penggilingan plastik).

UU PPN menganut negative list dalam menentukan BKP dan atau JKP, dalam arti UU hanya menyebutkan yang dikecualikan dari pengenaan PPN. Pasal 4A UU PPN 2009 menyebutkan:

Ayat (2)
Jenis barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah barang tertentu dalam kelompok barang sebagai berikut:

  • barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya;
  • barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak;
  • makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering; dan
  • uang, emas batangan, dan surat berharga.

Ayat (3)
Jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah jasa tertentu dalam kelompok jasa sebagai berikut:

  • jasa pelayanan kesehatan medis;
  • jasa pelayanan sosial;
  • jasa pengiriman surat dengan perangko;
  • jasa keuangan;
  • jasa asuransi;
  • jasa keagamaan;
  • jasa pendidikan;
  • jasa kesenian dan hiburan;
  • jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan;
  • jasa angkutan umum di darat dan di air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari jasa angkutan udara luar negeri;
  • jasa tenaga kerja;
  • jasa perhotelan;
  • jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum;
  • jasa penyediaan tempat parkir;
  • jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam;
  • jasa pengiriman uang dengan wesel pos; dan
  • jasa boga atau katering.

Mengacu kepada daftar yang dikecualikan dari pengenaan PPN tersebut di atas, jasa penggilingan plastik tidak termasuk di dalamnya, sehingga merupakan obyek pengenaan PPN ditambah dengan informasi tambahan omzet Rp1M per bulan atau setahun Rp12M.

Meski penyerahan yang dilakukan adalah penyerahan kena pajak, Pemerintah memberikan perlakuan khusus bagi Pengusaha Kecil untuk memilih dikukuhkan sebagai PKP atau tidak. Tentu dengan konsekuensinya masing-masing. Bila tidak memilih untuk dikukuhkan sebagai PKP maka, pengusaha kecil tidak boleh menerbitkan faktur pajak dan memungut PPN atas penjualan yang dilakukannya.

Batasan Pengusaha Kecil sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2010 tentang Batasan PENGUSAHA KECIL Pajak Pertambahan Nilai adalah:

Pasal 1

Ayat (1) PENGUSAHA KECIL merupakan pengusaha yang selama 1 (satu) tahun buku melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dengan jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto tidak lebih dari Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah).

Ayat (2) Jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah jumlah keseluruhan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang dilakukan oleh pengusaha dalam rangka kegiatan usahanya.

Jelas berdasarkan omzet yang diperoleh tidak memenuhi kriteria sebagai pengusaha kecil, sehingga wajib dikukuhkan sebagai PKP. Ibu Okta selanjutnya tinggal datang ke KPP untuk mendaftarkan usahanya sebagai wajib pajak dan sekaligus sebagai pengusaha kena pajak dengan melampirkan persyaratan yang diperlukan. Detailnya silahkan datang ke KPP setempat.

Wajib Pajak masih bingung apakah wajib berbadan hukum dan wajib NPWP atau tidak. Demi kenyamanan dan kepastian hukum disarankan segera mendaftarkan diri sebagai wajib pajak (orang pribadi maupun badan) ke KPP setempat. Namun, untuk keperluan yang lebih panjang dan luas di masa mendatang, sebaiknya dipertimbangkan usaha ini dalam bentuk badan karena minimal dua pertimbangan berikut:

  • Pajak Penghasilan Badan dikenakan tarif tunggal 25% dari penghasilan kena pajak (profit menurut fiskus) sedangkan orang pribadi dikenakan Pajak Penghasilan progesif mulai dari 5% untuk penghasilan kena pajak sd Rp50jt, 15% untuk penghasilan kena pajak Rp50jt sd Rp,250jt, 25% untuk penghasilan kena pajak Rp250jt sd Rp500jt, 30% untuk penghasilan kena pajak lebih dari Rp500jt.
  • Wajib Pajak dapat memisahkan urusan pribadi dengan urusan perusahaan bila dalam bentuk badan. Dalam rangka mengurus ijin usaha, akan dimintakan NPWP, maka sebaiknya daftarkan diri sebagai orang pribadi atau badan sebagai wajib pajak dan sekaligus pendaftaran sebagai pengusaha kena pajak.



Selamat pagi dan semoga menjadi terang.

Agus Supriyanto
Lembaga Manajemen Formasi

2 komentar: