Kamis, 20 Juni 2013

Sengketa Pajak

Jika kamu tidak puas dengan ketetapan Pajak yang diterbitkan Ditjen Pajak, kamu bisa mengajukan pembetulan, pengurangan/penghapusan sanksi administrasi, pengurangan/pembatalan skp, gugatan, keberatan, banding dan peninjauan kembali atas skp.

Dasar hukumnya adalah:
  1. Ps. 16 KUP terkait pembetulan atas skp yang salah atau keliru karena salah hitung, salah tulis.
  2. Ps. 36(1)a KUP terkait pengurangan sanksi administrasi.
  3. Ps. 36(1)b KUP terkait sengketa materi dalam skp yang tidak disetujui.
  4. Ps. 36(1)d KUP terkait pembatalan skp karena kesalahan prosedur pemeriksaan atau verifikasi.
  5. Ps. 25 KUP terkait pengajuan keberatan atas hasil pemeriksaan.
Point 1-5 diajukan ke Dirjen Pajak via KPP tempat WP terdaftar.
  1. Ps. 23 KUP terkait gugatan atas kesalahan prosedur penerbitan skp.
  2. Ps. 27 KUP terkait banding jika dalam proses keberatan masih ada yang tidak disetujui.
  3. UU Peradilan Pajak, terkait peninjauan kembali atas hasil banding.


Point 6-7 diajukan ke pengadilan Pajak sedangkan point 8 diajukan kepada mahkamah agung.



Materi yang diajukan pembetulan sebagaimana Ps. 16 KUP adalah materi atau isi ketetapan:
  • Jumlah rugi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, jumlah besarnya pajak atau pemotongan/pemungutan pajak (Ps. 25 (1) KUP)
  • Skp yang diterbitkan tidak sepenuhnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan (Ps. 25 PP 74/2011).

Sedangkan sanksi administrasi yang dapat diajukan pengurangan/penghapusan sebagaimana Ps. 36(1)a KUP adalah bunga, denda dan kenaikan yang terhutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan WP atau bukan karena kesalahannya.

Yang bisa digugat sesuai Ps. 23 KUP adalah skp yang penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur/tata cara penerbitan, meliputi:
  • skp yang penerbitannya tidak didasarkan pada hasil verifikasi, pemeriksaan, pemeriksaan ulang, atau pemeriksaan bukti permulaan (Ps. 38(2) KUP)
  • skp yang menetapkan masa pajak, bagian tahun pajak atau tahun pajak tidak sesuai dengan masa pajak, bagian tahun pajak atau tahun pajak yang dilakukan verifikasi, pemeriksaan, pemeriksaan ulang atau pemeriksaan bukti permulaan (Ps. 38(3) PP 74/2011)
Yang bisa dimintakan pembatalan skp sesuai Ps. 36(1)d KUP adalah skp hasil pemeriksaan/verifikasi yang dilaksanakan tanpa melakukan prosedur pemeriksaan/verifikasi berupa:
  • penyampaian surat pemberitahuan hasil pemeriksaan (SPHP) atau surat pemberitahuan hasil verifikasi (SPHV).
  • pembahasan akhir hasil pemeriksaan (PAHP) atau pembahasan akhir hasil verifikasi (PAHV) dengan WP (Ps. 35(1) PP 74/2011.
Kesalahan/kekeliruan dalam skp yang dapat diajukan pembetulan adalah sifat kesalahan atau kekeliruan tidak mengandung sengketa pajak. Ruang lingkup pembetulan terbatas pada kesalahan/kekeliruan akibat dari:
  • kesalahan tulis,
  • kesalahan hitung dan 
  • kekeliruan dalam penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan.


Dengan memahami proses-proses sehubungan dengan sengketa pajak, kamu dapat meminimalkan resiko gagal bersengketa.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar