Penunggak Pajak Mulai Disandera di Penjara
Direktorat Jenderal Pajak sesuai kewenangan Undang-Undang Perpajakan makin intensif meningkatkan penerimaan pajak dari berbagai sektor ekonomi. Bukan hanya intensifikasi dan ekstensifikasi saja yang dilakukan, kini Direktorat Jenderal Pajak giat menggali piutang-piutang pajak dari Wajib Pajak yang mempunyai hutang pajak Rp100.000.000,- (seratus juta) ke atas.
Dari cara persuasif, himbauan untuk melakukan penyetoran sendiri, pembetulan SPT maupun berdiskusi tentang kesulitan yang dihadapi Wajib Pajak. Meski demikian, masih saja ada Wajib Pajak yang masuk kategori bandel, cuek, atau menganggap remeh kewajibannya, bahkan ada pula yang sengaja menunggak kemudian menghilang tak tentu rimbanya.
Direktorat Jenderal Pajak sesuai kewenangannya, kini mullai melakukan penagihan aktif sampai kepada penegakan hukum berupa tindak penyanderaan kepada Wajib Pajak atau kuasanya dengan memenjarakannya dalam tahanan negara. Mengapa Direktorat Jenderal Pajak sampai melakukan itu? Tiada lain dan bukan adalah demi menegakkan hukum dan menimbulkan efek jera bagi Wajib Pajak lain yang berniat ngemplang dan tidak kooperatif memenuhi kewajibannya.
Tahap pertama Direktorat Jenderal Pajak telah menetapkan sembilan penanggung pajak yang akan disandera dengan total hutang pajak Rp 13,6 milyar. Tahap kedua empat penanggung pajak atas empat Wajib Pajak badan dengan total hutang pajak Rp 15,5 milyar. Berikutnya 32 penanggung pajak atas 27 Wajib Pajak dengan total hutang pajak Rp 1,2 trilyun. Selanjutnya WP Orang Pribadi dengan total hutang pajak Rp 7,1 milyar.
Meski demikian Direktorat Jenderal Pajak tetap mengedepankan asas penyelesaian yang menguntungkan semua pihak. Yang kesulitan likuiditas diberi kesempatan mengangsur dengan jaminan aset.
Siapkanlah diri anda menyambut intensitas Direktorat Jenderal Pajak menggali sumber-sumber penerimaan negara dari sektor pajak.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar