Kamis, 25 Juni 2020

PP-29 Tahun 2020 - Teruslah Berkontribusi Melawan COVID-29 dan Manfaatkan Fasilitasnya

PP-29 Tahun 2020 - Teruslah Berkontribusi Melawan COVID-19 dan Manfaatkan Fasilitasnya


Secara simultan dalam menghadapi dan menjadi bagian dari solusi atas datangnya wabah COVID-19, Pemerintah melalui DJP telah, sedang akan terus mengeluarkan peraturan yang mendukung siapapun yang bersedia berkolaborasi menjadi bagian dari solusi. Alhamdulillah....terima kasih...
Kini juga telah diterbitkan PP Nomor 29 Tahun 2020 tentang FASILITAS PAJAK PENGHASILAN DALAM RANGKA PENANGANAN COVID-19 yang telah ditetapkan pada tanggal 10 Juni 2020. Memperkuat Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi COVID-19 yang ditentapkan pada tanggal 27 April 2020.
Latar belakang diterbitkannya PP-29/2020 adalah sebagaimana tercantum pada penjelasan PP ini adalah: Penyebaran Corona Virus Disease 2Ol9 (COVID-19) memerlukan adanya respon tanggap dari Pemerintah. Keterbatasan dana Pemerintah memerlukan peran serta masyarakat tidak hanya untuk melindungi kesehatan dan keselamatan jiwa juga mobilisasi dana masyarakat, peran aktif sukarelawan Sumber Daya Manusia di Bidang Kesehatan termasuk tenaga pendukung kesehatan, mobilisasi sarana dan/atau prasarana dan industri Alat Kesehatan dan/atau Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga
dalam rangka penanganan Corona Virus Disease 2Ol9 (COVID- 19).
Dampak ekonomi pada sektor keuangan terutama pasar modal menyebabkan perlu adanya intervensi Pemerintah dalam bentuk kebijakan pembelian kembali saham perusahaan yang ditujukan untuk menjaga stabilitas pasar modal.
Oleh karena itu, diperlukan fasilitas pajak untuk mendukung sumbangan dari masyarakat, ketersediaan Sumber Daya Manusia di Bidang Kesehatan, pengerahan harta milik masyarakat, produksi Alat Kesehatan dan/atau Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga, dan stabilitas pasar saham. Fasiltas pajak ini bertujuan untuk mendukung Indonesia bersatu serta menumbuhkan kesadaran pajak di masyarakat sehingga memerlukan payung hukum dalam bentuk Peraturan Pemerintah.
Sasaran PMK-44/PMK.03/2020 adalah solusi bagi perusahaa terdampak dan karyawannya sedangkan PP-29/2020 yang bersifat langsung yaitu:
Sasaran PMK-44/PMK/03/2020
  • Fasilitas PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah
  • Fasilitas insentif PPh Final berdasarkan PP-23/2018
  • Fasilitas insentif PPh Pasal 22 Impor
  • Fasilitas insentif Angsuran PPh Pasal 25
  • Fasilitas insentif PPN

Sasaran PP-29/2020
Pemberian fasilitas Pajak Penghasilan terhadap Wajib Pajak berupa:
  • tambahan pengurangan penghasilan neto;
  • sumbangan yang dapat menjadi pengurang penghasilan bruto;
  • tambahan penghasilan yang diterima atau diperoleh Sumber Daya Manusia di Bidang Kesehatan;
  • penghasilan berupa kompensasi dan penggantian atas penggunaan harta; dan
  • pembelian kembali saham yang diperjualbelikan di bursa,
dalarn rangka penanganan COVID- 19.
Bagi Anda yang selama ini telah menjadi bagian dari solusi Pandemi COVID-19 bolehlah sedikit berlega hati, Anda dapat memanfaatkan fasilitas ini untuk meringankan beban Pajak Penghasilan PPh Tahunan Orang Pribadi atau Badan Anda. Tersirat pada PP-29/2020 ini Anda harus menggunakan PEMBUKUAN agar dapat menggunakan fasilitas ini. Bagi Anda yang menghitung PPh Tahunan menggunakan selain menggunakan pembukuan seperti perkiraan penghasilan neto, PPh final dan sejenisnya tidak bisa menggunakan fasilitas ini.

Apa saja fasilitas yang didapat?


30% dari biaya yang dikeluarkan untuk keperuan penanganan COVID-19 di Indonesia bagi WPDN yang memproduksi alat kesehatan dan/atau PKRT yang dikeluarkan biayanya sampai dengan tanggal 30 September 2020 dan dibebankan sekaligus pada Tahun Pajak saat biaya tersebut dikeluarkan. Bilamana biaya ini adalah biaya bersama yang tidak dapat dipisahkan mana untuk keperluan penanganan COVID-19 atau bukan (misalnya biaya gaji pegawai dan lain-lain) dihitung proporsional.
WP yang memproduksi Alat kesehatan yang dimaksud dibatasi dengan alat kesehatan meliputi:
  • masker bedah dan respirator N95;
  • pakaian pelindung diri berupa coverall medis, gaun sekali pakai, heavy duty apron, cap, shoe vocer, goggles, faceshield dan waterproof boot;
  • sarung tangan bedah;
  • ventilator dan
  • reagen diagnostic test untuk COVID-19
Sedangkan PKRT (Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga) meliputi produk:
  • antiseptic hand sanitizer dan
  • disinfectan

Menteri dapat mengubah rincian alat kesehatan dan PKRT berdasarkan usulan Menteri Kesehatan.

Sumbangan dalam rangka penanganan COVID-19 di Indonesia yang disampaikan WP kepada penyelenggara pengumpulan sumbangan: a. BNPB, b. BPBD. c. Kementerian yang menyelenggarakan urusan bidang kesehatan, d. Kementerian yang menyelenggarakan urusan bidang sosial atau e. Lembaga Penyelenggara Pengumpulan Sumbangan (yang telah memperoleh ijin dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah), dapat dikurangkan dari penghasilan bruto. Perhatikan syarat-syaratnya ya....agar Anda tidak ketempuhan di masa mendatang... Agar tidak double maka atas sumbangan yang telah dilakukan berdasakan PP-93/2010 tidak dapat dikurangkan sebagai pengurang penghasilan bruto sesuai PP ini.

Tambahan penghasilan dari Pemerintah berupa honorarium atau imbalan lain yang diterima atau diperoleh WPOP yang menjadi SDM bidang kesehatan yang meliputi tenaga kesehatan dan tenaga penunjang pendukung kesehatan dan yang mendapat penugasan yang memberrikan pelayanan kesehatan untuk menangani COVID-19 ada fasilitas pelayanan kesehatan dan institusi kesehatan, termasuk santunan dari Pemerintah yang diterima ahli waris merupakan obye PPh yang dikenakan PPh 0% dari jumlah bruto yang diterima atau diperoleh dan berifat final.

Penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dari Pemerintah berupa kompensasi atau penggantian dengan nama dan dalam bentuk apapun dari: a. persewaan harta berupa tanah dan/atau bangunan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang Pajak Penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan; dan/atau b. sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta selain tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dalam rangka penanganan COVID-19 merupakan objek Pajak Penghasilan. (21 Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai pajak yang bersifat final dengan tarif sebesar O% (nol persen).

WP berbentuan Perseroan Terbuka (Tbk) dengan jumlah seluruh saham yang disetor diperdagangkan pada bursa efek di Indonesia paling sedikit 40% dan memenuhi persyaratan tertentu dapat memperoleh tarif 3% lebih rendah dari tarif Pasal 5 ayat (1) huruf a dan huruf b UU-2/2020 tentang PERPPU 2/2020 tentang Penetapan PERPPU-1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi COVID-19.



Inilah 4 fasilitas bagi Anda Wajib Pajak yang berkontribusi langsung menjadi bagian dari solusi COVID-19.

Let me know that you or your company get this facility.

Anda dapat mempelajari seluk beluk perpajakan Indonesia di sini. Mybrevet Multimedia. https://lp.pustakalebah.com/mybrevet?=49u5lmf

Tidak ada komentar:

Posting Komentar