Tahukah Anda...... narasi ini menggunakan alat bantu AI
Yang dibutuhkan adalah berpikir terstruktur dan validasi!
Narasi Hukum:
Cacat Formil Surat Keputusan Keberatan karena Tidak Memuat Alasan dan Pertimbangan
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 55 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, ditegaskan bahwa setiap keputusan yang dikeluarkan oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan wajib memuat alasan berupa pertimbangan yuridis, sosiologis, dan filosofis yang menjadi dasar penetapan keputusan dimaksud. Ketentuan ini mengikat seluruh pejabat administrasi negara, termasuk Direktorat Jenderal Pajak dalam menerbitkan Surat Keputusan Keberatan.
Bahwa ketentuan pada ayat (2) Pasal yang sama memang memberikan pengecualian terhadap kewajiban pencantuman alasan tersebut, namun hanya dalam hal keputusan tersebut diikuti dengan penjelasan terperinci. Artinya, pejabat pajak hanya dapat mengecualikan pencantuman alasan formal apabila keputusan tersebut secara eksplisit menguraikan dasar pemikirannya secara rinci dan dapat diuji secara objektif.
Bahwa dalam perkara a quo, Surat Keputusan Keberatan yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak hanya menyebutkan bahwa keberatan Wajib Pajak "ditolak", dengan merujuk secara normatif kepada Laporan Hasil Penelitian Keberatan Nomor LAP-xxxx/WPJ.xx/2024 tanggal dd mm 2024 sebagai dasar pertimbangan. Namun demikian, keputusan tersebut tidak menguraikan isi laporan tersebut, serta tidak menyampaikan salinan laporan tersebut kepada Wajib Pajak, baik sebelum maupun sesudah diterbitkannya Surat Keputusan Keberatan.
Bahwa tindakan tersebut secara nyata telah melanggar ketentuan Pasal 55 ayat (1) dan (2) UU 30 Tahun 2014, karena:
-
Tidak terdapat uraian alasan dan pertimbangan dalam Surat Keputusan Keberatan;
-
Tidak terdapat penjelasan terperinci dalam isi keputusan itu sendiri;
-
Dokumen yang dijadikan rujukan tidak disampaikan kepada pihak yang dikenai keputusan.
Bahwa berdasarkan prinsip-prinsip umum pemerintahan yang baik (AUPB), khususnya asas transparansi dan keterbukaan informasi, Wajib Pajak selaku pihak yang hak dan kepentingannya dirugikan oleh keputusan keberatan berhak mengetahui secara penuh dasar dan alasan keputusan. Ketidakterpenuhan prinsip tersebut menimbulkan keraguan atas validitas formil dan materiil dari keputusan tersebut.
Bahwa oleh karena itu, Surat Keputusan Keberatan yang tidak memuat alasan dan pertimbangan serta tidak dilengkapi dengan dokumen pendukung yang dapat diakses oleh Wajib Pajak adalah cacat formil secara substantif, dan seharusnya dinyatakan batal demi hukum atau tidak sah oleh Majelis Hakim yang terhormat di Pengadilan Pajak.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar