Tampilkan postingan dengan label pajak. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label pajak. Tampilkan semua postingan

Jumat, 25 Juli 2025

Buat Narasi Hukum Meski Bukan Lulusan Fakultas Hukum

Bayangkan, Anda dihadapkan pada suatu kasus yang sungguh memberatkan Anda atau klien Anda, namun akses Anda terbatas kepada referensi hukum yang dapat digunakan untuk memperkuat argumen hukum Anda. Anda akan bertanya, pasti dibisikin ahli hukum!!!

Tahukah Anda...... narasi ini menggunakan alat bantu AI  

Yang dibutuhkan adalah berpikir terstruktur dan validasi!





Narasi Hukum: 

Cacat Formil Surat Keputusan Keberatan karena Tidak Memuat Alasan dan Pertimbangan

Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 55 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, ditegaskan bahwa setiap keputusan yang dikeluarkan oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan wajib memuat alasan berupa pertimbangan yuridis, sosiologis, dan filosofis yang menjadi dasar penetapan keputusan dimaksud. Ketentuan ini mengikat seluruh pejabat administrasi negara, termasuk Direktorat Jenderal Pajak dalam menerbitkan Surat Keputusan Keberatan.

Bahwa ketentuan pada ayat (2) Pasal yang sama memang memberikan pengecualian terhadap kewajiban pencantuman alasan tersebut, namun hanya dalam hal keputusan tersebut diikuti dengan penjelasan terperinci. Artinya, pejabat pajak hanya dapat mengecualikan pencantuman alasan formal apabila keputusan tersebut secara eksplisit menguraikan dasar pemikirannya secara rinci dan dapat diuji secara objektif.

Bahwa dalam perkara a quo, Surat Keputusan Keberatan yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak hanya menyebutkan bahwa keberatan Wajib Pajak "ditolak", dengan merujuk secara normatif kepada Laporan Hasil Penelitian Keberatan Nomor LAP-xxxx/WPJ.xx/2024 tanggal dd mm 2024 sebagai dasar pertimbangan. Namun demikian, keputusan tersebut tidak menguraikan isi laporan tersebut, serta tidak menyampaikan salinan laporan tersebut kepada Wajib Pajak, baik sebelum maupun sesudah diterbitkannya Surat Keputusan Keberatan.

Bahwa tindakan tersebut secara nyata telah melanggar ketentuan Pasal 55 ayat (1) dan (2) UU 30 Tahun 2014, karena:

  • Tidak terdapat uraian alasan dan pertimbangan dalam Surat Keputusan Keberatan;

  • Tidak terdapat penjelasan terperinci dalam isi keputusan itu sendiri;

  • Dokumen yang dijadikan rujukan tidak disampaikan kepada pihak yang dikenai keputusan.

Bahwa berdasarkan prinsip-prinsip umum pemerintahan yang baik (AUPB), khususnya asas transparansi dan keterbukaan informasi, Wajib Pajak selaku pihak yang hak dan kepentingannya dirugikan oleh keputusan keberatan berhak mengetahui secara penuh dasar dan alasan keputusan. Ketidakterpenuhan prinsip tersebut menimbulkan keraguan atas validitas formil dan materiil dari keputusan tersebut.

Bahwa oleh karena itu, Surat Keputusan Keberatan yang tidak memuat alasan dan pertimbangan serta tidak dilengkapi dengan dokumen pendukung yang dapat diakses oleh Wajib Pajak adalah cacat formil secara substantif, dan seharusnya dinyatakan batal demi hukum atau tidak sah oleh Majelis Hakim yang terhormat di Pengadilan Pajak.

Selasa, 03 Februari 2015

Penunggak Pajak Mulai Disandera di Penjara

Penunggak Pajak Mulai Disandera di Penjara

Direktorat Jenderal Pajak sesuai kewenangan Undang-Undang Perpajakan makin intensif meningkatkan penerimaan pajak dari berbagai sektor ekonomi. Bukan hanya intensifikasi dan ekstensifikasi saja yang dilakukan, kini Direktorat Jenderal Pajak giat menggali piutang-piutang pajak dari Wajib Pajak yang mempunyai hutang pajak Rp100.000.000,- (seratus juta) ke atas.

Dari cara persuasif, himbauan untuk melakukan penyetoran sendiri, pembetulan SPT maupun berdiskusi tentang kesulitan yang dihadapi Wajib Pajak. Meski demikian, masih saja ada Wajib Pajak yang masuk kategori bandel, cuek, atau menganggap remeh kewajibannya, bahkan ada pula yang sengaja menunggak kemudian menghilang tak tentu rimbanya.

Direktorat Jenderal Pajak sesuai kewenangannya, kini mullai melakukan penagihan aktif sampai kepada penegakan hukum berupa tindak penyanderaan kepada Wajib Pajak atau kuasanya dengan memenjarakannya dalam tahanan negara. Mengapa Direktorat Jenderal Pajak sampai melakukan itu? Tiada lain dan bukan adalah demi menegakkan hukum dan menimbulkan efek jera bagi Wajib Pajak lain yang berniat ngemplang dan tidak kooperatif memenuhi kewajibannya.

Tahap pertama Direktorat Jenderal Pajak telah menetapkan sembilan penanggung pajak yang akan disandera dengan total hutang pajak Rp 13,6 milyar. Tahap kedua empat penanggung pajak atas empat Wajib Pajak badan dengan total hutang pajak Rp 15,5 milyar. Berikutnya 32 penanggung pajak atas 27 Wajib Pajak dengan total hutang pajak Rp 1,2 trilyun. Selanjutnya WP Orang Pribadi dengan total hutang pajak Rp 7,1 milyar.

Meski demikian Direktorat Jenderal Pajak tetap mengedepankan asas penyelesaian yang menguntungkan semua pihak. Yang kesulitan likuiditas diberi kesempatan mengangsur dengan jaminan aset.

Siapkanlah diri anda menyambut intensitas Direktorat Jenderal Pajak menggali sumber-sumber penerimaan negara dari sektor pajak.

Kamis, 20 Juni 2013

Sengketa Pajak

Jika kamu tidak puas dengan ketetapan Pajak yang diterbitkan Ditjen Pajak, kamu bisa mengajukan pembetulan, pengurangan/penghapusan sanksi administrasi, pengurangan/pembatalan skp, gugatan, keberatan, banding dan peninjauan kembali atas skp.

Dasar hukumnya adalah:
  1. Ps. 16 KUP terkait pembetulan atas skp yang salah atau keliru karena salah hitung, salah tulis.
  2. Ps. 36(1)a KUP terkait pengurangan sanksi administrasi.
  3. Ps. 36(1)b KUP terkait sengketa materi dalam skp yang tidak disetujui.
  4. Ps. 36(1)d KUP terkait pembatalan skp karena kesalahan prosedur pemeriksaan atau verifikasi.
  5. Ps. 25 KUP terkait pengajuan keberatan atas hasil pemeriksaan.
Point 1-5 diajukan ke Dirjen Pajak via KPP tempat WP terdaftar.
  1. Ps. 23 KUP terkait gugatan atas kesalahan prosedur penerbitan skp.
  2. Ps. 27 KUP terkait banding jika dalam proses keberatan masih ada yang tidak disetujui.
  3. UU Peradilan Pajak, terkait peninjauan kembali atas hasil banding.


Point 6-7 diajukan ke pengadilan Pajak sedangkan point 8 diajukan kepada mahkamah agung.



Materi yang diajukan pembetulan sebagaimana Ps. 16 KUP adalah materi atau isi ketetapan:
  • Jumlah rugi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, jumlah besarnya pajak atau pemotongan/pemungutan pajak (Ps. 25 (1) KUP)
  • Skp yang diterbitkan tidak sepenuhnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan (Ps. 25 PP 74/2011).

Sedangkan sanksi administrasi yang dapat diajukan pengurangan/penghapusan sebagaimana Ps. 36(1)a KUP adalah bunga, denda dan kenaikan yang terhutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan WP atau bukan karena kesalahannya.

Yang bisa digugat sesuai Ps. 23 KUP adalah skp yang penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur/tata cara penerbitan, meliputi:
  • skp yang penerbitannya tidak didasarkan pada hasil verifikasi, pemeriksaan, pemeriksaan ulang, atau pemeriksaan bukti permulaan (Ps. 38(2) KUP)
  • skp yang menetapkan masa pajak, bagian tahun pajak atau tahun pajak tidak sesuai dengan masa pajak, bagian tahun pajak atau tahun pajak yang dilakukan verifikasi, pemeriksaan, pemeriksaan ulang atau pemeriksaan bukti permulaan (Ps. 38(3) PP 74/2011)
Yang bisa dimintakan pembatalan skp sesuai Ps. 36(1)d KUP adalah skp hasil pemeriksaan/verifikasi yang dilaksanakan tanpa melakukan prosedur pemeriksaan/verifikasi berupa:
  • penyampaian surat pemberitahuan hasil pemeriksaan (SPHP) atau surat pemberitahuan hasil verifikasi (SPHV).
  • pembahasan akhir hasil pemeriksaan (PAHP) atau pembahasan akhir hasil verifikasi (PAHV) dengan WP (Ps. 35(1) PP 74/2011.
Kesalahan/kekeliruan dalam skp yang dapat diajukan pembetulan adalah sifat kesalahan atau kekeliruan tidak mengandung sengketa pajak. Ruang lingkup pembetulan terbatas pada kesalahan/kekeliruan akibat dari:
  • kesalahan tulis,
  • kesalahan hitung dan 
  • kekeliruan dalam penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan.


Dengan memahami proses-proses sehubungan dengan sengketa pajak, kamu dapat meminimalkan resiko gagal bersengketa.