Tampilkan postingan dengan label pajak; penghapusan sanksi; denda; bunga; hutang pajak. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label pajak; penghapusan sanksi; denda; bunga; hutang pajak. Tampilkan semua postingan

Selasa, 09 Juni 2015

Penghapusan Sanksi Bunga Penagihan

Menjelang akhir semester ganjil 2015, Pemerintah mengeluarkan kebijakan penghapusan sanksi bunga penagihan. Peraturan yang telah diterbitkan adalah Peraturan Menteri Keuangan / Permenkeu Nomor 29/PMK.03/2015 dan Nomor 91/PMK.03/2015.

Permenkeu 29/PMK.03/2015 diterbitkan untuk menghapuskan sanksi bunga penagihan atas hutang-hutang pajak yang surat ketetapan pajaknya (SKPKB/SKPKBT) atau surat tagihan pajaknya atau surat keputusan keberatannya atau surat keputusan bandingnya atau surat keputusan peninjauan kembalinya terbit sebelum tanggal 1 Januari 2015, dibayar sebelum 1 Januari 2016.

Permenkau 91/PMK.03/2015 diterbitkan untuk menghapus sanksi bunga penagihan atas keterlambatan pemotongan/pembayaran/penyetoran pajak-pajak yang seharusnya terhutang masa pajak atau tahun pajak sebelum 1 Januari 2015 sampai 5 (lima) tahun sebelumnya, namun belum dilaporkan atau telah dilaporkan namun tidak benar dan dengan kemauan sendiri Wajib Pajak menyetor dan melaporkannya sebelum 1 Januari 2016.

Kedua Permenkeu ini mensyaratkan hutang pajak dibayar terlebih dahulu, baru diajukan permohonan penghapusan/pengurangan sanksi penagihan.

Sebelum kedua Permenkeu ini diterbitkan, di kalangan pengusaha sudah disambut antusias karena mengira Permenkeu ini adalah program Pemerintah berhubungan dengan amnesty pajak yang sangat diharapkan pengusaha/Wajib Pajak khususnya Wajib Pajak yang karena keadaan ekonominya terpaksa bermasalah secara pajak.

Namun faktanya kedua Permenkeu ini hanya menghapuskan sanksi penagihan saja. Boro-boro pokok hutang pajak ataupun denda selain bunga penagihan.

Kebijakan ini patut disyukuri meski jauh asap dari panggang.

Hayu.....jangan murung saja....manfaatkan meski tidak maksimal....

Jangan lupa selalu wangi ya.....
http://agssupriyanto.fmdci.com
FM ID - 1330430180